Pengungsi West Papua di PNG diminta ajukan status kewarganegaraan

Port Moresby, Jubi – Pengungsi West Papua di Papua Nugini (PNG) didorong oleh para pejabat negeri itu untuk mendaftarkan status kewarganegaraannya.

Minggu lalu Otoritas Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi PNG mengajak seluruh rakyat West Papua yang tinggal di wilayah kepulauan Nugini untuk membangun kontak.

Saat ini disebutkan sebagai tahap terakhir dalam proyek mendaftarkan dan memformalkan status seluruh pengungsi West Papua di PNG yang telah berlangsung hamper tiga tahun ini.

Diperkirakan terdapat 10,000 pengungsi tinggal di PNG, yang sebagian besar dari mereka melarikan diri dari Indonesia dalam eksodus massal pada tahun 1984.

Banyak diantara para pengungsi hidup di wilayah-wilayah pelosok PNG seperti Provinsi Bagian Barat, provinsi serapan yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia.

Sebagai bagian dari proyeknya untuk mendata dan mendaftarkan para pengungsi tersebur, Otoritas telah melakukan pendataan di wilayah Momase dan Bagian Selatan.

Hingga saat ini, sebanyak lebih dari seribu rakyat West Papua telah diberikan kewarganegaraan PNG.

Otoritas tersebut saat ini sedang mencoba mendaftarkan sebanyak mungkin orang West Papua yang ada di wilayah Kepulauan itu, yang termasuk provinsi Manus dimana para pengungsi telah tinggal selama lebih dari empat puluh tahun.

Menurut juru bicara dari Otoritas, saat para pengungsi melakukan kontak untuk registrasi, mereka bisa mendapatkan langsung kewarganegaraan.

Sebelum tahun 2014, biaya bagi orang West Papua yang meminta kewarganegaraan PNG sebesar 10,000 kina, namun pemerintah sejak saat itu telah menetapkan pembebasan biaya bagi kelompok masyarakat ini.

Status kewarganegaraan memungkinkan para pengungsi memiliki hak penuh dan akses terhadap layanan public seperti halnya penduduk PNG lainnya.(*)

Leave Your Reply

Your email address will not be published.

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.